Sebaiknya Bantuan Dana Alokasi Khusus yang diberikan ke sekolah tidak dengan sistem swakelola. Karena hal ini akan membebani Sekolah dalam hal ini guru yang terlebat dalam panitia pembangunan.
Padahal kepala sekolah dan guru memiliki tugas dan tanggung jawab banyak dan berat dalam menjalankan sekolah.
Sebaiknya Dana Bantuan tersebut dipihak ketigakan langsung saja oleh Dinas Kabupaten/Kota.
Sekolah hanya menyediakan lokasi/sarana/prasana sesuai jenis bantuna yang diterima. Atau dengan kata lain sekolah terima beres/jadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar